top of page
kurir kue pesona
KETENTUAN LAYANAN

 

1. Data Pengiriman

Data Pengiriman via tlp,sms & email kami terima minimal 1 hari sebelumnya dengan

mencantumkan data lengkap sbb:

Hari/tanggal pengiriman,waktu pickup & tiba ditempat,nama,alamat dan  no tlp,

ukuran box ,jenis dan banyaknya.

 

2. Pick up

   Waktu Pickup antara pukul 08.00 wib s/d pukul 16.00

   a. Untuk wilayah Jakarta : 1-2 jam sebelum waktu tiba di tempat tujuan.

   b. Untuk wilayah detabek : 2-3 jam sebelum waktu tiba di tempat tujuan.

   c. Jika pada saat kurir pick-up tetapi barang belum siap, kami akan menunggu max. 30 menit        

 

3. Cara Pembayaran
    1. Cash / COD

    2. Transfer

    3. Sesuai ketentuan ongkos kirim yang berlaku

 

4. Perlengkapan Kurir

    1. Dilengkapi surat jalan/AWB serah terima barang

    2. Menggunakan cooler box standar cake/Non Cake Ukuran BOX  40x35x30cm (PxLxT)

    3. Dilengkapi ice pack/blue ice sesuai permintaan.

 

5. Keterangan       

  •  Ukuran BOX Cake 35x30x28cm/maksimal box kami sekali bawa ( mak 10 kg )         

  •  Harga pengiriman dihitung per-box kami/alamat,bila melebihi kapasitas box akan dikenakan biaya tambahan/menggunakan 2 kurir/team.

 

6. Penggantian

  1.   Memberikan garansi  100 %  apabila terjadi kerusakan ( hanya untuk jenis/layanan cake Apabila kerusakan karena kelalaian kurir kami )

  2. Untuk semua keruksakan akan kami ganti maksimal 2x ongkos kirim

  3. Kami tidak akan mengganti keruksakan yang diakibatkan oleh :

  • Keruksakan/cacat kiriman mulai dari awal tempat pengambilan- Ketidak sesuaian antara informasi saat order dan mengambilan- Kontruksi kue/barang yang rusak dengan sendirinya ( salah packing/tidak kokoh )

  • Keruksakan yang diakibatkan bencana alam

 

7. Pembatalan Order

  • Pembatalan order minimal pagi hari sebelum jam 09:00

        kalau lebih dari itu kami anggap orderan jadi dan akan dikenakan biaya 50% dari ongkos kirim

  • Kami berhak membatalkan order apabila yang dikirim mudah rusak/tidak terbawa/tidak sesuai dengan saat boking order.

 

8. Hal yang belum tercantum dibicarakan kembali sesuai perjanjian/secara kekeluargaan/tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

bottom of page